Ahli Waris adalah orang-orang yang berhak menerima warisan dari pewaris. Bayangkan kalau penerima warisnya banyak… bagaimana kalau sampai ratusan orang, kebayang bagaimana untuk menghitungnya ?
Menyelesaian pembagian waris adalah perihal yang sulit dan banyak yang tidak mengetahuinya.
Ada yang sudah mengetahuinya tapi ketika dihadapkan dengan banyaknya penerima waris maka akan mengalami kesulitan.
Kalau Ahli Waris sampai 3 turunan dengan puluhan penerima waris rasanya sudah bagaimana gitu ya….
Bagaimana pula dengan penerima atau ahli warisnya sampai sekitar 300 orang ?
Bisa dan mudahkan untuk diselesaikan ? pertanyaan yang penting lagi emang ada itu kejadiannya ?
Ya kejadian seperti ini ada dan alhamdulillah sudah diselesaikan, bahkan hasilnya sudah disetujui oleh MUI.
Nah bagaimana ceritanya ?
Yuk ikuti TALKSHOW WARIS bersama Kaffah Waris Center. Acaranya FREE alias GRATIS.
Talk kali ini ada 1 hal yang diangkat cerita dari Trainer waris dari Kaffah Waris Center yaitu ustadz M. Yusran Ramli pernah menyelesaikan sampai 300 orang penerima atau ahli warisnya.
Wow Dahsyat ya…. Bisa dan mudahkah ?
Yuk ikuti Talkshownya malam ini melalui ZOOM
Jum’at, 15 September 2023
Jam 20.15 – 21.45 wib
LIVE VIA ZOOM Meeting
Investasi : GRATIS (FREE)
Pendaftaran Klik Disini (nanti otomatis akan mendapatkan info link zoomnya di member area.
Info ini boleh dishare dan diposting ke teman2nya atau ke Group WA nya. Semoga ada manfaatnya bagi banyak orang dan raih amal jariyah, Aamiin.
Pembagian harta warisan seringkali dapat menimbulkan perselisihan sampai pertikaian antar keluarga. Dan itu sudah banyak fakta yang kita temui di masyarakat, bisa bacara diberbagai media atau berita. Sedih juga ya membaca berita di media banyak terjadi pertikaian saudara akibat pembagian... Selengkapnya
Menyelesaikan Masalah Waris Kini Lebih Mudah! Banyak keluarga berakhir dengan pertikaian karena persoalan warisan. Kenapa? Karena ilmu waris sering dianggap rumit dan sulit dipahami. Tapi tidak lagi! Alhamdulillah, kini bersama Kaffah Waris Center, kita bisa belajar ilmu waris dengan cara... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Belum ada Komentar untuk Teknik Bagi Waris Untuk 300 Ahli Waris