Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat Islam. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing... Selengkapnya
Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus waris ini ada yang normal secara umum, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus khusus lainnya. Nah ini akan kita pelajari dalam Training Lanjutan Bagaian Pertama yaitu TEKNIK PENYELESAIAN KASUS WARIS KHUSUS Training ini juga dilakukan selama... Selengkapnya
اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ Kami Keluarga Besar Kaffah Waris Center mengucapkan 🕋 Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H 🐂🐏🐑 Semoga kita menjadi hamba yang senantiasa ikhlas berkurban dalam menjalankan... Selengkapnya