Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya
⚠️ Perhatikan ini ! Sebelum Bagi Harta Waris Silahkan diikuti dalam Event Gratis Talkshow Waris 📅 Jum’at, 9 Februari 2024 🕗 Jam 20.15 – 21.30 wib 📡 LIVE VIA ZOOM Meeting 💡 Investasi : *GRATIS (FREE)* ✍️ Pendaftaran klik disini... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya
HALO KELUARGA MEDAN SUMUT, Yuk ikut acara Seminar Waris terbaru yang penting buat keluarga dari Kaffah Waris Center. ▶️ Topik: Cara Pembagian Waris Keluarga ▶️ Isi Materi: ▶️ Waktu: Ahad, 20 Agustus 2023, Jam 09.00 – 11.30 WIB ▶️ Lokasi:... Selengkapnya