Beranda » Events » Mentoring Ilmu Waris (Faroidh)

Mentoring Ilmu Waris (Faroidh)

T Diposting oleh pada 23 November 2023
F Kategori , ,
b 2 komentar
@ Dilihat 542 kali

Apakah kamu ingin bisa menghitung waris ?

Yuk ikuti 15 Hari Jago Menghitung Waris. InsyaaAllah Batch #1 akan dimulai pada 1 Desember 2023.

Hanya 49 Ribu untuk belajar selama 15 hari, wow murah banget kan ya….

Berikut yang akan kamu dapatkan:

  1. Belajar dengan Teknik Mind Mapping
  2. Bisa ingat seluruh ahli waris dan bagiannya tanpa perlu menghafal
  3. Dibimbing dengan praktek langsung selama 15 hari
  4. Dibimbing oleh praktisi ilmu Faroidh memiliki Sanad Muttasil Kitab Faroidh Matan Rahabiah
  5. Belajar dengan waktu yang flexible dan biaya sangat terjangkau
  6. Cocok untuk Pelajar, Mahasiswa, maupun Masyarakat umum
  7. Pembelajaran via Zoom, Group WA dan Video Youtube
  8. Group WA Diskusi & Konsultasi Khusus

Dengan Pengajar Ustadz Muhammad Yusran Ramli. Trainer Ilmu Waris Metode Bagan & Pewaris Sanad Muttashil Kitab Ilmu Faraid Matan Rahabiah.

Mentoring ini cocok untuk:

  1. Pelajar dan Mahasiswa yang ingin belajar ilmu waris (faroidh)
  2. Masyarakat umum dan siapa saja yang ingin mengetahui perhitungan waris
  3. Membantu kamu yang selama ini kesulitan dalam belajar ilmu waris
  4. Membantu kamu mengetahui siapa saja ahli waris dan bagian warisnya
  5. Menyelesaikan waris dalam keluarga dan bisa membantu perhitungan waris orang lain

Ayo Segera Daftar sekarang KLIK DISINI !

Baca Juga Informasi Penting Lainnya :

#waris, #warisan, #mentoringwaris, #mentoringwarismurah, #mentoringilmuwaris, #eventkaffahwariscenter, #kaffahwariscenter, #warisdalamislam, #belajarwaris, #seminarwaris, #trainingwaris, #konsultasihukumwaris

2 Komentar untuk Mentoring Ilmu Waris (Faroidh)

Silahkan tulis komentar Anda

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

a Artikel Terkait Mentoring Ilmu Waris (Faroidh)

Belajar Waris Dengan Teknik Mind Mapping

T 7 September 2023 F , , , A admin

Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya

Warisan Dalam Islam

T 30 June 2023 F , , , A admin

Kapan Terjadi Pembagian Harta Waris? Ini perlu dipahami oleh masyarakat khususnya umat muslim. Karena pembagian warisan itu ada syarat dan rukunya, bukan asal ada harta terus dibagia maka menjadi warisan, padahal orangtuanya masih hidup. Maka ini bukan disebut harta warisan.... Selengkapnya

Seminar Ilmu Waris Di Medan

T 20 August 2023 F , A admin

Bismillah… Seminar Cara Pembagian Waris Keluarga di Medan pagi ini Semoga kita bisa menjalankan kewajiban yang satu ini, agar tidak menjadi dosa dan harta yang diterima bisa berkah. Bekal Pengetahuan Waris Untuk Dipahamkan Kepada Anak itu sangat penting, ini akan... Selengkapnya

+ SIDEBAR

Ada Pertanyaan? Silahkan hubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai jasa/produk kami.