Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus waris ini ada yang normal secara umum, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus khusus lainnya.
Nah ini akan kita pelajari dalam Training Lanjutan Bagaian Pertama yaitu TEKNIK PENYELESAIAN KASUS WARIS KHUSUS
Training ini juga dilakukan selama 5x Pertemuan.
Dengan Pembahasan:
💡 Keunggulan Program :
🔰 Dibimbing oleh Pengajar Bersanad yang telah mengajarkan metode ini kepada peserta dengan berbagai latar belakang (Ustadz, Guru, Dosen, Pengacara, Mahasiswa, Guru Faroidh, Pengusaha, Masyarakat Umum).
🔰 Pembelajaran secara interaktif dan mengajak peserta untuk praktek langsung di setiap sesinya.
🔰 Metode belajar Ilmu Waris dengan pendekatan “Mind Mapping”. Peserta bisa paham dan hapal seluruh ahli waris beserta porsi warisnya tanpa perlu menghapal.
🔰 Dibimbing secara berkelanjutan setelah kelas usai untuk menyelesaikan kasus waris yg dihadapi oleh peserta (dalam grup WA).
🎙️ Bersama :
Ustadz Muhammad Yusran Ramli
Trainer Ilmu Waris Metode Bagan & Pewaris Sanad Muttashil Kitab Ilmu Faraid Matan Rahabiah
🗓️ Waktu Pelaksanaan :
Setiap Selasa dan Jumat, Pkl. 20.00 – 21.30 WIB.
Untuk pelaksanaan insyaaAllah dimulai hari Selasa, 7 November 2023.
📡 LIVE VIA ZOOM Meeting
💵 Investasi
Harga Normal Rp. 750.000,-
Untuk yang menerima pesan ini mendapatkan harga special hanya Rp 295.000,- (Transfer sebelum hari H).
Jika ada yang kesulitan bayar langsung secara full (keseluruhan), maka boleh dicicil untuk membantu dan memudahkan agar tetap bisa ikut belajar.
🛍️ Fasilitas :
√ e-Sertifikat
√ e-Book Teknik Penyelesaian Kasus Waris Khusus Bagian Pertama
√ Video Rekaman Training
√ Grup WA Konsultasi Khusus Private untuk diskusi membantu peserta menyelesaikan persoalan-persoalan kasus waris khusus yg dijumpai.
InsyaaAllah ilmu ini akan sangat bermanfaat untuk keluarga dan juga untuk membantu orang lain. 🤝
Semoga Allah berikan selalu kesehatan dan dimudahkan segala urusan kita, termasuk untuk belajar ilmu waris ini, Aamiin.
Silahkan dibagikan/ share agar semakin banyak yang mendapatkan manfaatnya.
Terimakasih atas bantuannya semoga jadi amal jariyah, Aamiin Ya Allah.
Wassalamu’alaikum Warahmatullah Wabarakatuh
#waris, #warisan, #konsultasiwaris, #trainingwaris, #pelatihanwaris, #eventkaffahwariscenter, #kaffahwariscenter, #warisdalamislam, #belajarwaris, #wariskhusus, #trainingwariskhusus, #warisjanin
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Tahukah anda, Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا... Selengkapnya
📮 *UNDANGAN KONSULTASI WARIS GRATIS* Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakatuh InsyaaAllah malam ini Kaffah Waris Center akan kembali memberikan *Konsultasi Waris Gratis* untuk masyarakat umum. Topic: KONSULTASI WARIS GRATIS (FREE) Time: 📅 *Selasa, 06 Juni 2023*, 🕗 Jam 20.15 – 21.30 wib... Selengkapnya
1 Komentar untuk Teknik Penyelesaian Kasus Waris Khusus