Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus waris ini ada yang normal secara umum, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus khusus lainnya. Nah ini akan kita pelajari dalam Training Lanjutan Bagaian Pertama yaitu TEKNIK PENYELESAIAN KASUS WARIS KHUSUS Training ini juga dilakukan selama... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya