Sebagaimana kita ketahui bahwa kasus waris ini ada yang normal secara umum, ternyata masih banyak lagi kasus-kasus khusus lainnya. Nah ini akan kita pelajari dalam Training Lanjutan Bagaian Pertama yaitu TEKNIK PENYELESAIAN KASUS WARIS KHUSUS Training ini juga dilakukan selama... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Assalamu’alaikum bapak dan ibu semua… InsyaaAllahKaffah Waris Center akan mengadakan Halal Bihalal untuk Keluarga Besar Kaffah Waris Center (Peserta Seminar & Training Kaffah Waris Center). InsyaaAllah tahun 1444 H / 2023 M ini akan dilaksanakan pada hari : 📅 Selasa,... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Sedih juga ya membaca berita di media, banyak terjadi pertikaian saudara akibat pembagian harta waris. Ya… Banyak masalah sampai pertikaian terjadi setelah orangtua meninggal, hanya karena memperebutkan harta warisan. Banyak pula orang merasa sulit Ketika belajar ilmu waris. Sebenarnya pertikaian... Selengkapnya