Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
KLIK https://wa.me/6281264587733, Pusat Belajar Ilmu Waris Online dan Offline dengan biaya terjangkau, Pusat Belajar Hukum Waris Islam, Mudah Belajar Pembagian Waris Dalam Islam, Hitung Waris Mudah Dan Menyenangkan Dengan Mind Mapping, Kursus Waris Menurut Hukum Islam Untuk Corporate dan Umum.... Selengkapnya
Konsultasi Waris Online menjadi salah satu event yang akan selalu diselenggarakan oleh Kaffah Waris Center di setiap bulannya. InsyaaAllah akan diselenggarakan di awal bulan. Dan kali ini diselenggarakan pada tanggal 10 November 2023. Silahkan yang mau ikutan langsung Daftar Konsultasi... Selengkapnya
Assalamu’alaikum bapak/ ibu, semoga kabarnya sehat selalu ya… Apakah bapak/ ibu sudah mempersiapkan perencanaan waris keluarga? Yang dimaksud bukan sekedar rencana untuk meninggalkan warisan berupa harta ya… 😊 Tapi ketika meninggal, bagaimana agar si Pemilik harta (mayit yang mewariskan harta)... Selengkapnya
Menyelesaikan Masalah Waris Kini Lebih Mudah! Banyak keluarga berakhir dengan pertikaian karena persoalan warisan. Kenapa? Karena ilmu waris sering dianggap rumit dan sulit dipahami. Tapi tidak lagi! Alhamdulillah, kini bersama Kaffah Waris Center, kita bisa belajar ilmu waris dengan cara... Selengkapnya
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat Islam. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing... Selengkapnya