Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
KLIK https://wa.me/6281264587733, Pusat Belajar Ilmu Waris Online dan Offline dengan biaya terjangkau, Pusat Belajar Hukum Waris Islam, Mudah Belajar Pembagian Waris Dalam Islam, Hitung Waris Mudah Dan Menyenangkan Dengan Mind Mapping, Kursus Waris Menurut Hukum Islam Untuk Corporate dan Umum.... Selengkapnya
Seminar waris online saat ini banyak yang membutuhkannya dan alhamdulillah sudah ada peserta yang daftar event bersama Kaffah Waris Center sampai 1000 orang. Beginilah kelebihan dari Belajar Waris Online, alhamdulillah bisa diikuti oleh peserta dari Aceh sampai papua. Nah apakah... Selengkapnya
Bismillah… Seminar Cara Pembagian Waris Keluarga di Medan pagi ini Semoga kita bisa menjalankan kewajiban yang satu ini, agar tidak menjadi dosa dan harta yang diterima bisa berkah. Bekal Pengetahuan Waris Untuk Dipahamkan Kepada Anak itu sangat penting, ini akan... Selengkapnya
HALO KELUARGA MEDAN SUMUT, Yuk ikut acara Seminar Waris terbaru yang penting buat keluarga dari Kaffah Waris Center. ▶️ Topik: Cara Pembagian Waris Keluarga ▶️ Isi Materi: ▶️ Waktu: Ahad, 20 Agustus 2023, Jam 09.00 – 11.30 WIB ▶️ Lokasi:... Selengkapnya
Bismillah… Selangkah lebih maju lagi Sekarang… Kaffah Waris Center mengajak bapak dan ibu disini, untuk mengikuti Program Afiliasi Online Bersama Kaffah Waris Center. Acaranya malam ini, maka disini kami mengundang bapak dan ibu untuk bisa mengikuti Sosialisasi Program Afiliasi Online... Selengkapnya
Apakah kamu ingin bisa menghitung waris ? Yuk ikuti 15 Hari Jago Menghitung Waris. InsyaaAllah Batch #1 akan dimulai pada 1 Desember 2023. Hanya 49 Ribu untuk belajar selama 15 hari, wow murah banget kan ya…. Berikut yang akan kamu... Selengkapnya
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat Islam. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing... Selengkapnya