MENTORING ILMU WARIS (FAROIDH) 15 HARI JAGO MENGHITUNG WARIS Assalamu’alaikum bapak dan ibu Belajar Waris dgn Teknik Mind Mapping, Ayo bisa ikut Batch #11 – Mulai 1 September 2025 Harga Early Bird 1: Hanya 97 ribu saja (Harga Normal 200... Selengkapnya
Berikut Informasi Jadwal Events Kaffah Waris Center selama Bulan Juli 2023 Akan banyak Seminar di bulan Juli 2023. Untuk Training Online bulan Juli belum ada Kelas baru karena Kelas malam baru selesai di akhir bulan Juni kemarin dan Kelas pagi masih... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya