Pembagian harta warisan seringkali dapat menimbulkan perselisihan sampai pertikaian antar keluarga. Dan itu sudah banyak fakta yang kita temui di masyarakat, bisa bacara diberbagai media atau berita.
Sedih juga ya membaca berita di media banyak terjadi pertikaian saudara akibat pembagian harta waris.
Dan ini ternyata sudah disampaikan oleh Rasulullah di masa lalu dan ternyata itu benar terjadi sampai di masa sekarang, Astaghfirullah…
Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ تَعَلَّمُوا القُرْآنَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ وَتَعَلَّمُوا الفَرَائِضَ وَعَلِّمُوهُ النَّاسَ فَإِنِّي امْرُؤٌ مَقْبُوْضٌ وَإِنَّ العِلْمَ سَيُقْبَضُ وَتَظْهَرُ الفِتَنُ حَتَّى يَخْتَلِفَ الاِثْنَانِ فيِ الفَرِيْضَةِ لاَ يَجِدَانِ مَنْ يَقْضِي بِهَا – رواه الحاكم
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,”Pelajarilah Al-Quran dan ajarkanlah kepada orang-orang. Dan pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkan kepada orang-orang. Karena Aku hanya manusia yang akan meninggal. Dan ilmu waris akan dicabut lalu fitnah menyebar, sampai-sampai ada dua orang yang berseteru dalam masalah warisan namun tidak menemukan orang yang bisa menjawabnya”. (HR. Ad-Daruquthuny dan Al-Hakim)
Pertikaian akan terus terjadi kalau tidak mau kembali kepada syariat Islam. Padahal bagi umat Islam terdapat hukum Faroidh atau Waris yang paling adil yang didapatkan dalam Al Quran, langsung disampaikan Allah lengkap termasuk di dalamnya cara pembagian harta warisannya.
Terkadang antara anak yang ditinggalkan terjadi perselisihan sampai terjadi perkelahian, membawa harta yang bukan haknya, tidak mau lagi teguran, putus komunikasih dan silaturahin, Astaghfirullah…
Padahal sudah jelas ada di Al-Qur’an Surat An Nisa Ayat 11
يُوصِيكُمُ ٱللَّهُ فِىٓ أَوْلَٰدِكُمْ ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ ٱلْأُنثَيَيْنِ ۚ فَإِن كُنَّ نِسَآءً فَوْقَ ٱثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۖ وَإِن كَانَتْ وَٰحِدَةً فَلَهَا ٱلنِّصْفُ ۚ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَٰحِدٍ مِّنْهُمَا ٱلسُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِن كَانَ لَهُۥ وَلَدٌ ۚ فَإِن لَّمْ يَكُن لَّهُۥ وَلَدٌ وَوَرِثَهُۥٓ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ ٱلثُّلُثُ ۚ فَإِن كَانَ لَهُۥٓ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ ٱلسُّدُسُ ۚ مِنۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِى بِهَآ أَوْ دَيْنٍ ۗ ءَابَآؤُكُمْ وَأَبْنَآؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا ۚ فَرِيضَةً مِّنَ ٱللَّهِ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا
Artinya: “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta.
Jadi jelas bahwa Bagian seorang anak perempuan separoh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Jika anak perempuan bersama-sama dengan anak laki–laki, maka bagian anak laki–laki adalah dua berbanding satu dengan anak perempuan
Jadi seharusnya tidak ada lagi pertikaian dan sebenarnya pertikaian ini bisa kita cegah kalau kita patuh dan taat pada aturan Allah dalam pembagian harta waris. Dan untuk untuk itu kalau tidak tau bagaimana cara pembagiannya makanya mesti mau belajar.
Alhamdulillah Kaffah Waris Center insyaaAllah bisa membantu anda untuk belajar ilmu waris. Belajar Waris itu Mudah dan Menyenangkan, inilah yang sudah dibuktikan oleh para alumni yg belajar ilmu waris tersebut.
Nah bagi yang mau belajar bisa ikuti dulu ini SEMINAR CARA PEMBAGIAN WARIS KELUARGA yang diselenggarakan secara online via Zoom Meeting dan Offline di Hotel.
Silahkan mendaftar untuk yang mau belajar dan nanti setiap ada event atau acaranya maka kami akan kirimkan informasinya japri via WA langsung ke nomor anda.
Untuk itu silahkan Mendaftar KLIK DISINI !
Untuk melihat isi materi dan fasilitas yang akan didapatkan klik Cara Pembagian Waris Keluarga ini
Dan seharusnya kita harus tau Bagaimana Mempersiapkan Waris Terbaik Buat Keluarga Tercinta. Kalau mau tau jawabannya Kaffah Waris Center juga menyelenggarakan Seminar khusus ini yaitu The Best Legacy For Family.
Baca Juga Informasi Penting Lainnya :
#waris, #warisan, #konsultasiwaris, #konsultasiwarisgratis, #bedahkasuswaris, #eventkaffahwariscenter, #kaffahwariscenter, #warisdalamislam, #belajarwaris, #seminarwaris, #trainingwaris, #warisankeluarga
Tahukah anda, Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا... Selengkapnya
Ilmu waris ini sangat penting, karena nanti akan dialami oleh setiap manusia, tujuannya agar harta waris yang diperoleh, benar cara pembagiannya menurut aturan Allah, hartanya halal ✅ bukan haram ❌ Untuk itu lembaga Kajian dan Pelatihan Kaffah Waris Center akan... Selengkapnya
Ada yang mau KONSULTASI WARIS GRATIS ? Kita akan bahas Konsultasi Waris Islam. Silahkan tuliskan Gambaran Kasus Waris nya klik disini (jika ada, boleh dikosongkan jika hanya mau menyimak) Setelah mengisikan data diatas nanti otomatis akan mendapatkan info link zoomnya... Selengkapnya
1 Komentar untuk Pembagian Warisan Anak Laki Dan Perempuan