Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
Kapan Terjadi Pembagian Harta Waris? Ini perlu dipahami oleh masyarakat khususnya umat muslim. Karena pembagian warisan itu ada syarat dan rukunya, bukan asal ada harta terus dibagia maka menjadi warisan, padahal orangtuanya masih hidup. Maka ini bukan disebut harta warisan.... Selengkapnya
Manajemen Kaffah Waris Center Mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1445 H Semoga Ibadah Qurban Kita Diterima Oleh Allah Sebagai Amal Ibadah Yang Ikhlas dan Berkah. Aamiin. www.KaffahWarisCenter.com
Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya