Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Sedangkan Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak.
Nah kalau kita sebagai umat muslim hukum waris itu sudah jelas petunjuknya ada di Al-Qur’an. Tapi kalau saat ini ada yang berlaku selain hukum waris Islam yaitu hukum adat dan hukum perdata.
Sudah ratusan orang yang belajar bersama Kaffah Waris Center menyatakan kebanyakan mereka memang ternyata tidak tahu bagaimana pembagian hukum waris ini.
Makanya kami mencoba membantu dengan memberikan Seminar dan Training atau Pelatihan ilmu waris yang akan menjadikan peserta itu bisa menghitung waris sesuai hukum Islam. Ilmunya bisa digunakan untuk mereka dan bisa juga mereka gunakan untuk membantu orang lain.
Makanya bagi orang tua perlu memahaminya dan memberikan pemahaman juga kepada anak dan keluarga nya perihal Ilmu Waris ini agar tidak menyalah nantinya dalam pembagian waris di keluarganya.
Membagikan Harta Waris Orang Tua Kepada Anak perlu diawali dengan pendataan yang baik dan benar.
Melakukan Pendataan jika ada ahli waris yang sudah wafat perlu dicek berapa orang, jumlah keturunan /
keluarga yang menjadi ahli warisnya atau munasakhot.
Kemudian dicari tahu jenis harta waris yang ditinggalkan dan kesepakatan cara pembagiannya (Dibagi
secara fisik, nilai atau penggantian secara nilai oleh ahli waris yang lain). Apakah ada ahli waris yang sudah mendapatkan bagian waris “mendahului” (Muqoddam)
Nah ini akan dijelaskan nanti dalam Seminar Online Cara Pembagian Waris Keluarga yang akan diselenggarakan pada hari Sabtu pagi, 3 Juni 2023 jam 09.00 – 10.30 WIB.
Kalau ternyata membaca tulisan ini waktunya telah lewat maka silahkan tetap lakukan registrasi agar kedepannya jika ada Seminar yang sama maka kami bisa mengubunginya agar bisa ikutan.
Bagi yang mau Mendaftar silahkan KLIK DISINI !
Untuk melihat isi materi dan fasilitas yang akan didapatkan klik Cara Pembagian Waris Keluarga ini
Baca Juga Informasi Penting Lainnya :
#waris, #warisan, #konsultasiwaris, #konsultasiwarisgratis, #bedahkasuswaris, #eventkaffahwariscenter, #kaffahwariscenter, #warisdalamislam, #belajarwaris, #seminarwaris, #trainingwaris
Apakah sudah tahu Rahasia Cara Mudah Belajar Waris ? InsyaaAllah besok Jum’at malam Kaffah Waris Center akan memberikan rahasianya dalam Seminar Online. Belajar Ilmu Waris itu banyak yang merasakan sulit mempelajarinya, sehingga banyak masalah kasus waris yang tidak diselesaikan sesuai... Selengkapnya
Pada dasarnya, kewarisan adalah perpindahan kepemilikan dari seorang yang sudah meninggal kepaha ahli warisnya yang masih hidup, baik kepemilikan berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun hak-hak yang sesuai dengan syariat Islam. Pembagian waris dalam hukum Islam dibagi berdasarkan masing-masing... Selengkapnya
Ada yang mau ditanyakan seputar hukum waris ? Alhamdulillah Kaffah Waris Center menyediakan layanan KONSULTASI WARIS GRATIS setiap bulannya live via Zoom Online Silahkan tuliskan Gambaran Kasus Waris nya jika ada, klik disini ! (kalau tidak ada, boleh dikosongkan jika... Selengkapnya
2 Komentar untuk Harta Warisan Menurut Islam