Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
KLIK https://wa.me/6281264587733, Pusat Belajar Ilmu Waris Online dan Offline dengan biaya terjangkau, Pusat Belajar Hukum Waris Islam, Mudah Belajar Pembagian Waris Dalam Islam, Hitung Waris Mudah Dan Menyenangkan Dengan Mind Mapping, Kursus Waris Menurut Hukum Islam Untuk Corporate dan Umum.... Selengkapnya