Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya
Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
⚠️ Perhatikan ini ! Sebelum Bagi Harta Waris Silahkan diikuti dalam Event Gratis Talkshow Waris 📅 Jum’at, 9 Februari 2024 🕗 Jam 20.15 – 21.30 wib 📡 LIVE VIA ZOOM Meeting 💡 Investasi : *GRATIS (FREE)* ✍️ Pendaftaran klik disini... Selengkapnya
Yuk ikut NGOPI WARIS secara GRATIS Ngobrol Online Perihal Ilmu Waris yang akan kita angkat perihal *Membagi Warisan Ketika Orangtua Masih Hidup, Bolehkah ?* Waktu: Jum’at, 23 Agustus 2024 ; Jam 20:15 – 21.00 WIB Online via Zoom bersama Ustadz... Selengkapnya
Assalamu’alaikum bapak dan ibu semua… InsyaaAllahKaffah Waris Center akan mengadakan Halal Bihalal untuk Keluarga Besar Kaffah Waris Center (Peserta Seminar & Training Kaffah Waris Center). InsyaaAllah tahun 1444 H / 2023 M ini akan dilaksanakan pada hari : 📅 Selasa,... Selengkapnya