اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ Kami Keluarga Besar Kaffah Waris Center mengucapkan 🕋 Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H 🐂🐏🐑 Semoga kita menjadi hamba yang senantiasa ikhlas berkurban dalam menjalankan... Selengkapnya
Tahukah anda, Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا... Selengkapnya
Ilmu waris ini sangat penting, karena nanti akan dialami oleh setiap manusia, tujuannya agar harta waris yang diperoleh, benar cara pembagiannya menurut aturan Allah, hartanya halal ✅ bukan haram ❌ Untuk itu lembaga Kajian dan Pelatihan Kaffah Waris Center akan... Selengkapnya
Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya