اَللهُ أًكْبَرُ اَللهُ أَكْبَرُ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اَللهُ أَكْبَرُ وَلِلَّهِ اْلحَمْدُ Kami Keluarga Besar Kaffah Waris Center mengucapkan 🕋 Selamat Hari Raya Idul Adha 1444 H 🐂🐏🐑 Semoga kita menjadi hamba yang senantiasa ikhlas berkurban dalam menjalankan... Selengkapnya
Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya
Tahukah saudaraku yang membacara tulisan ini, bahwa Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ... Selengkapnya
Kapan Terjadi Pembagian Harta Waris? Ini perlu dipahami oleh masyarakat khususnya umat muslim. Karena pembagian warisan itu ada syarat dan rukunya, bukan asal ada harta terus dibagia maka menjadi warisan, padahal orangtuanya masih hidup. Maka ini bukan disebut harta warisan.... Selengkapnya