Jika ada seorang Muslim yang meninggal dunia dan ada harta waris yang ditinggalkan,lalu siapa saja yang menjadi ahli warisnya? Ahli warisnya ada 25 golongan, terdiri dari 15 golongan laki-laki dan 10 golongan perempuan. Untuk memudahkan dalam mengingat siapa saja ahli... Selengkapnya
⚠️ Perhatikan ini ! Sebelum Bagi Harta Waris Silahkan diikuti dalam Event Gratis Talkshow Waris 📅 Jum’at, 9 Februari 2024 🕗 Jam 20.15 – 21.30 wib 📡 LIVE VIA ZOOM Meeting 💡 Investasi : *GRATIS (FREE)* ✍️ Pendaftaran klik disini... Selengkapnya
Tahukah anda, Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا... Selengkapnya
Harta waris adalah wujud kekayaan yang ditinggalkan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Sedangkan Hukum waris adalah sebuah hukum yang mengatur tentang pembagian harta seseorang yang telah meninggal kepada ahli waris atau keluarga yang berhak. Nah kalau kita sebagai umat muslim... Selengkapnya
PENTING !!! Ada yang bertanya… “Nanti kalau sudah meninggal bagaimana bagi-bagi hartanya? “Apakah boleh sesuai keinginan orang tua mewasiatkannya kepada anaknya?” “Apakah boleh warisan dibagi saat orangtuanya masih hidup ?” Jangan sampai apa yang dilakukan di dunia akhirnya menjadi dosa... Selengkapnya