Bismillah… Selangkah lebih maju lagi Sekarang… Kaffah Waris Center mengajak bapak dan ibu disini, untuk mengikuti Program Afiliasi Online Bersama Kaffah Waris Center. Acaranya malam ini, maka disini kami mengundang bapak dan ibu untuk bisa mengikuti Sosialisasi Program Afiliasi Online... Selengkapnya
Tujuan ilmu waris atau faroidh adalah menyampaikan bagian harta warisan yang sudah ditentukan Allah kepada orang yang berhak menerima warisan sesuai dengan haknya masing-masing dan menghindari kezaliman dalam pembagian harta warisan. Hukum mempelajari ilmu faroidh adalah fardhu kifayah. Sedangkan mengamalkannya... Selengkapnya
Bismillah… Selangkah lebih maju lagi Sekarang… Kaffah Waris Center mengajak bapak dan ibu disini, untuk mengikuti Program Afiliasi Online Bersama Kaffah Waris Center. Acaranya malam ini, maka disini kami mengundang bapak dan ibu untuk bisa mengikuti Sosialisasi Program Afiliasi Online... Selengkapnya
Tahukah anda, Hukum mempelajari ilmu faroidh (Waris) adalah Fardhu Kifayah. Sedangkan mengamalkannya adalah Fardhu Ain. Artinya setiap muslim yang wafat hartanya wajib dibagi sesuai hukum waris Islam (Faroidh). تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِۚ وَمَن يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ يُدْخِلْهُ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا... Selengkapnya